IZIN PENDIRIAN BANK
Pendirian suatu perusahaan dalam
bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlrbih
dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan.
Bagi
perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari bank
indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka
diharuskan untuk memenuhi berbgai persyaratan yang telah ditentukan bank
indonesia. Bank indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan
pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Izin pendirian bank umum dan BPR
biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin
usaha bank. Persyaratan yang wajib dipenuhi menurut UU No 10 Thn 1998
sekurang-kurangnya adalah ;
1.
Susunan
organisasi dan kepengurusan.
2.
Permodalan.
3.
Kepemilikan.
4.
Keahlian di
bidang perbankan.
5.
Kelayakan
rencana kerja.
Semua persyaratan dan tata cara
perizinan bank diatas ditetapkan oleh bank indonesia.
Disamping izin yang telah
diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan dan
yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis
bank yang dipilihnya. Masing – masing bentuk badan mempunyai kelebihan dan
kekurangannya.
BENTUK HUKUM BADAN HUKUM BANK
Bentuk
hukum bank mengacu pada jrnis bank itu sendiri. Maksudnya, bentuk hukum jenis
bank umum bisa berbeda dengan bentuk hukum pada bank pengkreditan rakyat (BPR),
tetapi mungkin bisa sama. Bentuk bank diatur pada bab IV, bagian kedua, bentuk hukum, yaitu pada
pasal 21 UU no.7 thn 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU
no. 10 thn 2008 tentang perbankan syari’ah yang hanya mengenal satu bentuk,
yaitu badan hukum perseroan terbatas.
Bentuk hukum suatu bank umum sesuai
ketentuan pasal 21 ayat 10 UU no 7 thn 1992 semula dapat berbentuk sebagai perusahaan perseroan (persero), perusahaan
daerah,koperasi, dan perseroan terbatas. Namun, sekarang bentuk hukum tersebut diubah berdasarkan UU no 10 thn 1998
sehingga bank umum hanya dapat berbentuk sebagai:
1.
Perseroan terbatas
2.
Koperasi
3.
Perusahaan daerah
Sedangkan mengenai bentuk hukum bank
umum yang merupakan kantor perwakilan atau kantor cabang dari bank yang
berkedudukan diluar negeri bentuk hukumnya mengikuti bentuk hukum kantor
pusatnya.