Minggu, 15 Januari 2017

IZIN PENDIRIAN BANK

         Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlrbih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan.
                   Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari bank indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru maka diharuskan untuk memenuhi berbgai persyaratan yang telah ditentukan bank indonesia. Bank indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
           Izin pendirian bank umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank. Persyaratan yang wajib dipenuhi menurut UU No 10 Thn 1998 sekurang-kurangnya adalah ;
1.    Susunan organisasi dan kepengurusan.
2.    Permodalan.
3.    Kepemilikan.
4.    Keahlian di bidang perbankan.
5.    Kelayakan rencana kerja.

              Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank diatas ditetapkan oleh bank indonesia.
               Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing – masing bentuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya.

 BENTUK HUKUM BADAN HUKUM BANK
   Bentuk hukum bank mengacu pada jrnis bank itu sendiri. Maksudnya, bentuk hukum jenis bank umum bisa berbeda dengan bentuk hukum pada bank pengkreditan rakyat (BPR), tetapi mungkin bisa sama. Bentuk bank diatur pada bab  IV, bagian kedua, bentuk hukum, yaitu pada pasal 21 UU no.7 thn 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no. 10 thn 2008 tentang perbankan syari’ah yang hanya mengenal satu bentuk, yaitu badan hukum perseroan terbatas.
      Bentuk hukum suatu bank umum sesuai ketentuan pasal 21 ayat 10 UU no 7 thn 1992 semula dapat berbentuk sebagai  perusahaan perseroan (persero), perusahaan daerah,koperasi, dan perseroan terbatas. Namun, sekarang bentuk hukum  tersebut diubah berdasarkan UU no 10 thn 1998 sehingga bank umum hanya dapat berbentuk sebagai:
1.     Perseroan terbatas
2.     Koperasi
3.     Perusahaan daerah
       Sedangkan mengenai bentuk hukum bank umum yang merupakan kantor perwakilan atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan diluar negeri bentuk hukumnya mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.