Minggu, 21 Mei 2017

PENGERTIAN, TUJUAN, JENIS-JENIS DAN PROSES BANK GARANSI

Bank Garansi adalah - Dalam perjanjian Bank Garansi terdapat tiga pihak saling terkait, dan bagi masing-masing pihak, Bank Garansi mempunyai fungsi tersendiri.Bagi pihak Bank, penerbitan Bank Garansi merupakan salah satu sumber pendapatan bank.Dari penerbitan Bank Garansi tersebut, pihak bank memperoleh pendapatan dari provisi, biaya administrasi, serta bunga yang dikenakan. Selain itu, bank juga dapat mengopersikan dana jaminan Bank Garansi (deposit) yang diserahkan oleh nasabah di bidang perkreditan.
 
Bagi pihak terjamin, Bank Garansi berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan jaminan kepercayaan bahwa ia akan melaksanakan prestasi sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Hal ini berarti bank menunjang nasabah agar bisnis atau kegiatan usahanya berjalan dengan baik dan lancar.
Bagi pihak penerima jaminan, Bank Garansi berfungsi sebagai suatu jaminan untuk terlaksananya suatu prestasi yang telah diperjanjikan.Bank Garansi merupakan jaminan penanggungan atas resiko yang akan timbul apabila debitur melakukan wanprestasi.
Dari sisi lain, masyarakat juga dapat memetik manfaat dari transaksi Bank Garansi, yaitu peningkatan arus barang dan lalu lintas pembayaran, kelancaran pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Bank Garansi, maka transaksi jual-beli barang dapat terjadi diantara pihak-pihak yang belum saling percaya, arus pemasukan barang dari luar negeri atau daerah lain menjadi semakin lancar, dan pelaksanaan pembangunan proyek-proyek juga semakin lancar.

Peranan Bank Garansi

Bank Garansi merupakan pranata hukum dibidang perbankan yang diperlukandan biasanya dilakukan dalam rangka memperlancar lalu lintas barang dan jasa.Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan,diantaranyaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUndang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Peraturan lebih lanjutberkaitan dengan Bank Garansi adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesianomor 23/72/KEP/DIR, tanggal 28 Februari 1991 tentang pemberian garansi olehbank, berikut Surat Edaran Bank Indonesia nomor 23/5/UKU, tanggal 28 Februari1991 perihal pemberian garansi oleh bank, dan Surat Keputusan Direksi BankIndonesia nomor 23/88/KEP/DIR, tanggal 18 Maret 1991 tentang pemberian garansioleh bank, selanjutnya dalam pemberian Bank Garansi pada setiap bank umum terkenaketentuan Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sebagaimana ditentukan dalamSurat Edaran Bank Indonesia nomor 7/14/DPNP, tanggal 18 April 2005 perihal :Batas Maksimum Pemberian Kredit Umum, Peraturan Bank Indonesia nomor7/2/PBI/2005,tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva BankUmum, berikut Peraturan Bank Indonesia nomor 9/6/PBI/2007 tanggal 30 Maret2007 tentang perubahan kedua atas peraturan Bank Indonesia nomor 7/2/PBI/2005tentang penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum ketentuan ini bertujuan bahwa dalammelaksanakan pembiayaan bank harus tetap mengelola risiko kredit danmeminimalkan potensi kerugian yaitu dengan menjaga kualitas aktiva danmembentuk penyisihan penghapusan aktiva yang memadai.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/5/UKUtanggal 28 Februari 1991 pada angka 1 menyebutkan bahwa pentingnya Bank Garansisebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa serta perdagangansurat-surat berharga. Selanjutnya Bank Garansi pada asasnya memberikan suatujaminan atas pembayaran sejumlah uang yang melibatkan tiga pihak yaitu bank,pihak yang dijamin dan pihak penerima jaminan, kemudian dalam prakteknya Bank Garansi memberikan hak tuntut atau klaim apabila dari pihak yang dijaminwanprestasi, maka pihak penerima atau pemegang jaminan tetap mendapatkanpembayaran walaupun tagihannya kemudian ditentang oleh pihak yang dijamin.
Bank Garansi merupakan suatu perjanjian yang dikenal dengan ungkapan “bayardahulu, bicara kemudian (eerst betalen, dan praten)”.Dengan menggunakan lembagagaransi bank, tidak diperlukan adanya suatu uang jaminan (waarborgsom). (Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008, hal.393.)
Denganadanya perjanjian Bank Garansi, maka bank harus membayar kepada pihak yangdijamin, hal ini sebagaimana telah diputuskan pada arrest 13 Juni 1980, HR 12 Maret1982, NJ 1982,267. Arrest tersebut memutuskan bahwa :
“Tujuan dari suatu Bank Garansi sebagai bagian dari lalu lintas internasionaladalah bahwa bank atas permintaan pertama dari pihak penerima jaminan, dansemata-mata karena pemberitahuan, bahwa klien (pihak yang dijamin) telahmelakukan wanprestasi, dengan segera membayar jumlah uang kepada pihakpenerima jaminan sebesar yang diberitahukan kepada bank, tanpa menelitilebih lanjut adanya alasan wanprestasi yang dikemukakan. Hal mana tidakmenutup kemungkinan bagi hakim atau arbiter yang berwenang untukmeneliti lebih lanjut mengenai wanprestasi tersebut, tetapi hanya sebatasprosedur pembayaran atas jumlah yang telah dibayarkan oleh pihak yangdijamin terhadap pihak penerima jaminan, tetapi bukan mengenai prosedurdari pihak yang dijamin terhadap bank. (Ibid, hal.395.)

Tujuan pemberian Bank Garansi

Tujuan pemberian Bank Garansi oleh pihak bank kepada sipenerima jaminanatau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksinasabah.
  2. Bagi pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yangdijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat gantirugi dari pihak perbankan.
  3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkandan yang menerima jaminan.
  4. Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik, bagi bankmaupun bagi pihak lainnya,
  5. Bagi bank disamping keuntungan yang diatas juga akan memperolehkeuntungan dari  biaya-biaya  yang  harus  dibayar  nasabah  serta  jaminan  lawanyang diberikan.*(Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008,hal.169.) Disamping itu Bank Garansi memiliki sifat tertentu yangmana Bank Garansi hanya berlaku untuk satu kali transaksi yaitu sampaidengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai denganklausul yang tercantum dalam suratBank Garansi yang bersangkutan. Bank Garansi tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan olehnasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang Bank Garansi.

Fungsi Bank Garansi

Bank Garansi sebagai jaminan pelaksanaan adalah merupakan salah jasa yangdiberikan oleh bank, dimana bank memberikan jaminan kepada penerima jaminan,jika pihak yang dijamin wanprestasi, dengan tujuan memberikan fasilitas gunamenunjang usaha nasabah yang akan melakukan transaksi yang tidak membutuhkanuang kontan atau fasilitas kredit dari bank. Dengan demikian bagi masing-masing pihak,Bank Garansi mempunyai fungsi dan meperoleh manfaat yaitu :
  1. Bagi kreditor (penerima jaminan), Bank Garansi berfungsi sebagai jaminanterlaksananya pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian.
  2. Bagi debitor (terjamin), Bank Garansi berfungsi sebagai sarana mendukunguntuk memberikan jaminan kepercayaan kreditor (penerima jaminan), bahwaprestasi yang menjadi hak kreditor akan tetap terpenuhi pada waktunya,sekalipun ia sendiri berhalangan untuk memenuhinya. Fungsi Bank Garansiseperti ini memperlancar terjadinya transaksi yang dibuatnya.
  3. Bagi bank (penjamin), Bank Garansi berfungsi sebagai salah satu sarana untukmemberikan bantuan fasilitas berbentuk jaminan untuk membantumemperlancar transaksi yang dibuat oleh nasabah dan kreditornya danmemperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah sertadengan adanya jamanan lawan yang diberikan, maka kredibilitas bank jugaakan meningkat dimata para nasabahnya.19 Namun kenyataannya dalammasyarakat Bank Garansi sangat membantu kelancaran usaha disebabkanuntuk menjadi rekanan dalam menjalankan pekerjaan pada proyek-proyekpemerintah persyaratannya harus menyerahkan Bank Garansi, hal inimenunjukkan bahwa Bank Garansi sangat berperan dalam aktivitas duniausaha.

Jenis-jenis Bank Garansi

Sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Bank Indonesia bahwa Bank Garansiadalah :garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila yang dijamin cidera janji (wanprestasi). Dalam hal ini hanya akan menguraikan 4 (empat) jenis Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank dalam bentuk warkat yang diberikan kepada nasabahnya adalah sebagai berikut :
a) Bank Garansi untuk jaminan tender dalam negeri (tender bid bond)
19Priscilla Febriana, Deposito Sebagai Jaminan Bank Garansi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Supplier Dengan Distributor. Tesis Pascasarjana ( tidak diterbitkan), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, 2006, hal.42.
Yaitu Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank bagi nasabahnya agar dapat mengikuti tender atau penawaran atas suatu proyek. Terjadi cidera janji (wanprestasi) apabila yang terjamin (nasabah bank) tidak menerima penunjukan untuk melaksanakan proyek padahal ia telah dinyatakan sebagai pemenangnya oleh bouwheer atau pemberi proyek.
b) Bank Garansi untuk jaminan pelaksanaan (performance bond)
Yaitu Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin kepastian (mutu dan ketepatan) pengerjaan suatu proyek atau untuk menjamin performance salah satu pihak dalam suatu transaksi.Terjadi cidera janji (wanprestasi) apabila pihak dijamin (nasabah bank) tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan waktu dan kualitas atau mutu kerja yang diperjanjikan atau mengalami keterlambatan dalam penyelesaiannya.
c)  Bank Garansi untuk jaminan penerima uang muka (payment bond).
Yaitu Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pembayaran terlebih dahulu telah diterima oleh pemohon Bank Garansi dari pemilik proyek (bouwheer) atau pemberi order, baik dalam bentuk uang muka, pembayaran termin, maupun keseluruhan nilai proyek. Terjadi cidera janji (wanprestasi) apabila terjamin (nasabah bank) tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan atau mengerjakan proyek yang telah diberikannya, padahal ia telah menerima pembayaran dimuka atas proyek tersebut dari bouwheer atau pemberi kerja (proyek).
d) Bank Garansi pemeliharaan (Retention bond).
Yaitu Bank Garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor tersebut.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:
  1. Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok;
  2. Waktu berlaku dan berakhirnya Bank Garansi;
  3. Waktu terjadinya cidera janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Bank Garansi;
  4. Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan claim oleh tertanggung.(http:// edratna-wordpress.com.Diakses tanggal 29 Desember 2011.) Namun demikian pihak penerima Bank Garansi dan pihak terjamin juga perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Bagi penerima Bank Garansi.
    • Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
    • Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek anda.
    • Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan anda melakukan klaim apabila diperlukan.
Bagi pihak yang dijamin Bank Garansi.
  1. Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
  2. Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan sehingga tidak terjadi claim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
  3. Proses penerbitan Bank Garansisama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga perlu menjelaskan usahanya terbuka kepada bank. (http://www.bi.go.id. Diakses tanggal 15 Januari 2012.)

Prosedur Pemberian Bank Garansi

Pada dasarnya, setiap pengeluaran atau penerbitan Bank Garansi mengandung suatu resiko bagi Bank, antara lain ialah :
  • Resiko nama baik (name risk), dimana Bank sebagai penjamindipercaya karena reputasi Bank tersebut juga karena Bank sebagailembaga kepercayaan masyarakat.Oleh karena itu, Bankharus sangatberhati-hati karena jika nasabah wanprestasi maka pihak penerimajaminan dapat saja menilai bahwa penilai Bank terhadap si terjaminkurang baik.
  • Resiko kredit, jika terjadi wanprestasi maka Bank berkewajibanmencairkan dana sejumlah Bank Garansi setelah melalui prosedurpencarian Bank Garansi, selanjutnya juga sebelum Bank Garansimerupakan kredit tidak langsung (non funded) dengan adanyawanprestasi yang menimbulkan claim maka berubah menjadi keditlangsung. Oleh karena itu pada penerbitan Bank Garansi jugamenimbulkan resiko kredit.
  • Resiko liquiditas, dimana resiko ini kemungkinan terjadi jika seluruhBank Garansi yang diterbitkan oleh Bank diclaim secara serentak ataupada waktu yang bersamaan.
Mengingat bahwa setiap pengeluaran atau penerbitan Bank Garansimengandung suatu resiko bagi bank, selayaknyalah sebelummengeluarkan atau menerbitkan Bank Garansi, terlebih dahulu Bank harusmengetahui hal-hal yang berhubungan dengan Bank Garansi.Berdasarkan pada Surat Edaran Bank Indonesia No.27/7/UKU tanggal18 Maret 1990 angka 10, sebelummengeluarkan atau menerbitkan Bank Garansi, terlebih dahulu Bank harus mengetahui :
  1. Bonafiditas dan reputasi pihak yang dijamin.
  2. Meneliti sifat dan nilai transaksi yang akan dijarnin sehingga dapatdiberikan garansi yang sesuai.
  3. Menilai jumlah garansi yang akan diberikan
  4. Menilai kemampuan bank sendiri untuk memberikan Bank Garansi.
  5. Menilai kemampuan pihak yang akan dijamin untuk rnemberikankontra garansi yang sesuai dengan kemungkinan terjadi resiko.
Setelah dilakukan analisis oleh bank, pada umumnya bank-bank apabila layakuntuk diberikan Bank Garansi sesuai dengan permohonannya, bank akan memberikansurat persetujuan dan dikirimkan kepada calon debitor yang mana diminta oleh bank,bahwa foto copy surat persetujuan tersebut ditandatangani oleh debitor yangmenyetujui atas syarat-syarat yang ditentukan oleh bank tersebut.
Adapun isi surat persetujuan tersebut adalah merupakan syarat-syarat umumyang diberikan bank kepada nasabahnya, antara lain :
  1. Besarnya plafond Bank Garansi yang disetujui;
  2. Jenis dan jangka waktu penggunaan Bank Garansi;
  3. Biaya-biaya yang harus dibayar;
  4. Tata caraclaim;
  5. Barang-barang jaminan yang diminta.
Selanjutnya setelah disetujui isi surat pertujuan bank oleh pemohon, maka surattersebut foto copynya ditandatanganinya, kemudian dikirimkan kembali kepada banktersebut.Namun demikian dalam pelaksanaan pemberian Bank Garansi dalam prakteknyabank-bank harus memenuhi syarat-syarat minimum yang ditentukan oleh BankIndonesia, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank IndonesiaNomor:23/72/Kep/Dir, tanggal 28 Februari 1991, yang telah diedarkan dengan SuratEdaran Bank Indonesia Nomor : 23/5/UKU, tanggal 28 Februari 1991 tentangpemberian Bank Garansi oleh bank yaitu sebagai berikut :
  1. Judul “garansi bank” atau “Bank Garansi”.
  2. Nama dan alamat bank pemberi garansi bank.
  3. Tanggal penerbitan Bank Garansi.
  4. Jenis transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima jaminan bank.
  5. Jumlah nominal uang yang dijamin oleh bank.
  6. Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi.
  7. Penegasan batas waktu pengajuan claim.
  8. Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran dengan terlebihdahulu menyita dan menjual benda-benda siberutang untuk melunasi hutangnyasesuai dengan Pasal 1831 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, atau pernyataanbahwa penjamin (bank) melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supayabenda-benda siberutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnyasesuai dengan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kontra garansi atau kontra jaminan yang cukup maksudnya adalah :"Kontra jaminan yang diminta oleh bank dari pemohon Bank Garansi mempunyai nilai yang memadai untuk menanggungkerugian yang mungkin dipikul oleh bank apabila pemberianBank Garansi pada saatnya harus benar-benardirealisir atau dicairkan”. (Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1992, hal. 79.)
Mengenai cara memperoleh Bank Garansimenurut Thomas Suyatno, adalah sebagai berikut: (Thomas Suyatno, Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001,hal. 131.)
  1. Menjadi nasabah bank.
  2. Mengajukan permohonan Bank Garansi secara tertulis.
  3. Dengan permohonan tersebut, bank akan mengeluarkan suratperjanjian Bank Garansi untuk ditandatangani.
  4. Memberikan jaminan lawan (kontra garansi) yang dapat berupa:
    • Uang tunai yang disetorkan kepada bank.
    • Dana giro yang dibekukan.
    • Deposito
    • Surat-surat berharga.
    • Harta kekayaan yang berupa harta bergerak, tidak bergerak, harta tak berwujud, harta kekayaan lain yang dapat diterima oleh bank.
Dalam hal penerbitan Bank Garansidi Bank Negara Indonesia Cabang Kabanjahe,dilakukan melalui pembukaan fasilitas Bank Garansi.Nasabah harus mempunyai fasilitas Bank Garansi, jika tidakmaka nasabah harus menyetor dana sebanyak 100% dari nilai Bank Garansiyang diminta (Cash collateral).Pada dasarnya, Bank Garansimerupakan fasilitas kredit, tetapi kreditdalam bentuk non funded atau kredit tidak langsung, dimana jikaterjadi claim maka berubah menjadi funded atau kredit langsung.Oleh karena itu, prosedur Bank Garansijuga seperti prosedur kredityang melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
  1. Tahap Permohonan
    Tahap ini merupakan awal dari proses pemberian kredit dimana Bank menerima surat permohonan atau instruksi penerbitan Bank Garansidari nasabah, kemudian diverifikasi atau disyahkan dan diparaf atau ditandatangani oleh seksi verifikasi dan dokurnen.Menerima lampiran dokumen lainnya seperti telex, undangan tender atau lelang, surat penetapan pemenang tender sesuai dengan kebutuhan dari setiap jenis fasilitas. Memeriksa plafond dan outstanding fasilitas Bank Garansiuntuk mengetahui apakah jumlah Bank Garansi yang akan dibuka masih dalam batas plafond yang yang diberikan terhadap debitur yang bersangkutan pada kartu fasilitas Bank Garansi.
  2. Tahap Proses Persetujuan
    Pada tahap ini Account Officermembuat usulan pemberian fasilitaskredit pada Komite Kredit yang diakhiri dengan persetujuan ataupenolakan atas usulan tersebut. Jika masih dalam batas plafond dibubuhi stempel “DILAKSANAKAN BANK GARANSI”, ditulis dan dicantumkan nomor di surat permohonan nasabah dan dicantumkan nomor register serta tanggal jatuh tempo ke dalam buku register.
    Selanjutnya setelah kredit rnemorandum disetujui oleh komite kredit, maka Account Ofiicer rnembuat dan mengirimkannya kepada calon debitur.Apaliila calon debitur menyetujui, offering letter atau surat penawaran tersebutditandatangani dan diserahkan kembali kepada Account Officer, dan dokumen Credit Memorandum dan Offering Letter dikirim ke Legal Officer untuk proses pengikatan.
    Untuk persetujuan kredit yang resiko kreditnya relatif kecil, makaCredit Memorandum cukup dilampirkan dengan financial memorandum singkat yang menjelaskan tentang keadaan umum perusahaan (pemegang saham, management, dan lain-lain), sifar transaksi berikut resiko-resikoyang ada pada transaksi tersebut, cara pengembalian kredit serta APR yang akan dihasilkan.
  3. Tahap Pengikatan
  4. Tahap Pelaksanaan

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).


Pelaku L/C

  • Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
  • Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
  • Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  • Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
  • Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  • Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
  • Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

Tata cara pembayaran dengan L/C

  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
  4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Jenis-jenis L/C

  • Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
  • Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
  • Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
  • Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
  • Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
  • Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
  • Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
  • Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
  • Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
  • Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.

sumber :: https://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit

pengertian sistem kerja, jenis-jenis, persyaratan, keuntungan, dan kerugian kartu kred





Pengertian kartu kredit Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant). Kartu kredit juga dapat diartikan sebagai salah satu fasilitas dari perbankan yang memudahkan transaksi nasabah. Anda tinggal menggesek credit card dan kita tinggal membayarnya saat tagihan tiba. Baik tagihan lembaran fisik yang dikirmkan ke rumah ataupun e-statement yang dikirimkan via email.

Dibandingkan dengan jenis kredit konsumsi lain yang ditawarkan oleh bank, kartu kredit merupakan jenis kredit yang mudah disetujui jika anda memenuhi syarat diterima kartu kredit yaitu fotocopi KTP, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, dan foto dan surat keterangan lain yang dianggap perlu. Sebelum mengajukan aplikasi kartu kredit, anda terlebih dahulu harus paham apa pengertian kartu kredit, jenis-jenis, dan ciri-cirinya.

Bahkan pada perkembangan saat ini, apabila calon pemegang kartu kredit yang mengajukan permohonan kartu kredit telah memiliki kartu kredit sebelumnya, maka calon pemegang kartu kredit yang bersangkutan hanya perlu menyerahkan fotokopi tagihan kartu kredit tersebut.

Selain kemudahan dalam mengajukan permohonan, kelebihan kartu kredit adalah lingkup penggunaannya yang sangat luas, dari transaksi kecil sampai transaksi besar. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mobile sangat membutuhkan alat transaksi ini.



Masyarakat biasanya menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet, toko online, maupun toko-toko yang menyediakan alat gesek. Pada transaksi yang dilakukan melalui internet, pihak card holder memiliki kewajiban untuk membayar barang yang dibelinya dan mempunyai hak untuk menerima barang yang telah dibelinya dari merchant, dan sebaliknya merchant memiliki kewajiban untuk mengirim barang itu dalam keadaan baik dan spesifikasinya sesuai dengan apa yang dipesan oleh card holder dan berhak untuk menerima pembayaran. Perkembangan penggunaan kartu kredit yang begitu pesat ini disebabkan karena masyarakat merasakan semakin pentingnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan mengambil uang tunai mengingat kepraktisan, rasa nyaman dan aman yang ditimbulkan. Kegiatan itu juga tidak terlepas dari pembebanan pajak sebagai kewajiban masyarakat untuk membebankan pajak pada setiap transaksi atau fasilitas atau biaya yang harus dibayar atas penggunaan fasilitas atau kepimilikan suatu barang.

Jenis-jenis Kartu Kredit

Sekarang kita beralih membahas apa jenis-jenis kartu kredit.Kartu kredit dapat digolongan kedalam fungsi dan wilayah berlakunya.

a. Berdasarkan Fungsinya

1. Credit Card

Kartu kredit adalah jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa dimana pelunasan atau pembayarannya kembali dapat dilakukan dengan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah minimum tertentu. Jumlah cicilan tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan ditambah bunga bulanan.

Tagihan pada bulan yang lalu termasuk bunga (retail interest) merupakan pokok pinjaman pada bulan berikutnya. Misalnya tagihan bulan sebelumnya adalah Rp. 1.000.000,00. Pembayaran minimum ditetapkan misalnya 10% dari total tagihan dengan pembayaran minimum sebesar Rp.50.000,00. Dari angka tersebut maka pemegang kartu harus membayar cicilan sebesar 10 % x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 100.000,00. Sekiranya hasil perkalian dari tagihan tersebut kurang dari Rp. 50.000,00, maka jumlah cicilan bulan yang bersangkutan minimum Rp. 50.000,00.

Misalnya jumlah tagihan sebesar Rp.200.000,00, maka jumlah cicilan adalah 10 % x Rp. 200.000,00 = Rp. 20.000,00. Karena jumlah tersebut kurang dari RP. 50.000,00, maka pemegang kartu harus mencicil minimal Rp. 50.000,00. Apabila card holder melakukan melampaui kredit limit, smaka pembayaran minimum adalah sebanyak kelebihan dari kredit limit ditambah 10 % dari total kredit limit. Pembayaran tersebut sudah harus dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan yang ditetapkan oleh issuer untuk setiap pemegang kartu. Keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan kena denda keterlambatan atau late charge. Kartu kredit dapat digunakan pula untuk melakukan penarikan uang tunai baik langsung melalui teller pada kantor bank yang bersangkutan maupun ATM (automated teller maschine) di mana ada tertera logo atau nama kartu yang dimiliki, baik di dalam maupun di luar negeri. Kartu kredit yang umum digunakan dalam transaksi ini adalah Visa dan Master Card.

2. Charge Card

Charge Card adalah kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual beli barang atau jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan. Misalnya, total nilai transaksi pada bulan sebelumnya adalah Rp. 1.000.000,00, maka pada saat tagihan diterima dari perusahaan kartu maka jumlah tagihan tersebut (atau ditambah biaya lainnya bila ada) harus dibayar seluruhnya paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh issuer.

. Debit Card

Debit Card berbeda dengan kedua kartu plastik yang telah disebutkan di atas. Pembayaran atas transaksi jual beli barang atau jasa dengan menggunakan kartu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi tunai dengan tidak menggunakan uang tunai akan tetapi pelunasannya atau pembayarannya dilakukan dengan cara mendebit (mengurangi) secara langsung saldo rekening simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan dalam waktu yang sama mengkredit rekening penjual (merchant) sebesar jumlah nilai transaksi pada bank penerbit (pengelola). Mekanisme pembayaran dengan debit card yang sedang dikembangkan saat ini adalah pemegang kartu menyerahkan kartu debitnya pada kasir di counter penjualan (at the point of sales). Kemudian dengan menggunakan alat elektronik yang on line dengan bank, saldo rekening pemegang kartu akan langsung terlihat pada monitor yang selanjutnya akan didebit sebesar jumlah nilai transaksinya dengan mengkredit rekening merchant. Seperti halnya dengan kartu kredit, jenis kartu debit ini dapat digunakan pula untuk menarik uang tunai baik melalui counter bank maupun melalui mesin kas otomatis atau ATM yang berfungsi sebagai cash card.

4. Cash Card

Cash Card pada dasarnya adalah kartu yang memungkinkan pemegang kartu untuk menarik uang tunai baik langsung pada kasir bank maupun melalui ATM bank tertentu yang biasanya tersebar di tempattempat strategis, misalnya di hotel, ,pusat-pusat perbelanjaan dan wilayah perkantoran. Dengan melakukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu, pemegang cash card salah satu bank dapat pula menggunakannya pada bank lainnya. Jadi berbeda dengan tiga kartu plastik yang telah dijelaskan terdahulu, cash card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit card, debit card, atau charge card. Penerbitan kartu khusus untuk tujuan penarikan uang tunai dari bank ini pada dasarnya hanya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada nasabah yang sebelumnya telah memiliki simpanan di bank yang bersangkutan. Beberapa bank telah memberikan pelayanan ATM 24 jam. Bank biasanya menentukan limit uang tunai yang dapat ditarik atau ditransfer melalui ATM misalnya, secara harian atau mingguan. Tergantung bagaimana perjanjian bank dengan nasabah pemegang kartu.

Untuk melakukan penarikan melalui ATM tersebut pemegang kartu diberikan nomor identifikasi pribadi (personal identification number) PIN dan untuk demi keamanan, pemegang kartu harus menjaga kerahasiaan PIN tersebut. Kartu ini memungkinkan pemegangnya menarik uang tunai dengan cara yang sangat cepat, mudah, dan praktis tanpa komunikasi sama sekali dengan petugas bank, cukup dengan memasukkan kartu pada ATM dan memasukkan PIN melalui tombol-tombol pada keyboard ATM. Di samping pelayanan penarikan uang tunai, maka cash card dengan melalui ATM beberapa fungsi bank dapat pula dilakukan antara lain meminta informasi saldo rekening. Informasi tersebut lengkap dengan tanggaltanggal mutasi debit-kredit bisa dilihat langsung melalui monitor atau atas instruksi, informasi tersebut dapat langsung di-print out. Dengan semakin canggihnya perkembangan teknologi, pemegang kartu dapat pula melakukan transfer antar rekening secara global dengan electronic fund transfer, EFT. Cash card saat ini di Jakarta telah banyak dikeluarkan oleh bank yang telah memiliki fasilitas ATM. Semakin banyak jumlah dan luas jaringan on line ATM ini akan semakin memudahkan pelayanan nasabah. Misalnya seorang nasabah pemegang cash card yang memiliki rekening tabungan di suatu Bank di Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan menggunakan cash card, pemegang kartu tersebut dapat melakukan penarikan langsung uang tunai mellalui ATM di Ujung Pandang atau kotakota lain di mana memungkinkan penggunaan kartunya pada ATM bank yang bersangkutan.

5. Check Guarante Card

Kartu ini pada prinsipnya dapat digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu. Kartu jenis ini sangat populer di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu tersebut dapat juga digunakan dalam melakukan penarikan uang melalui ATM.

b. Berdasarkan Wilayah Berlakunya

Dilihat dari wilayah berlakunya, kartu plastik ini dapat dibedakan antara kartu plastik yang berlaku secara domestik (lokal) dan Internasional.

1. Kartu Kredit Nasional

Kartu Kredit Nasioanl merupakan kartu plastik yang hanya berlaku dan dapat digunakan di suatu wilayah tertentu saja, misalnya Indonesia. Dengan semakin pesatnya penggunaan kartu plastik ini menyebabkan beberapa perusahaan pengecer dan perusahaan jasa penerbit kartu plastik sendiri (umumnya charge card) guna memberikan pelayanan yang lebih mudah dan praktis bagi nasabahnya, misalnya Hero, Astra Card, Golden Truly, Garuda Executive Card.

2. Kartu Kredit Internasional

Kartu Kredit Internasional adalah kartu yang dapat digunakan dan berlaku sebagai alat pembayaran Internasioanl. Pasar kartu kredit internasional dewasa ini didominasi oleh dua merek kartu yang telah memiliki jaringan antar benua, yaitu Visa dan Master Card. Kedua merek kartu tersebut masing-masing telah memiliki lebih dari 100 juta pemegang kartu yang tersebar di kota-kota seluruh dunia dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi hampir di semua kota. Pemegang kedua kartu tersebut lebih dari separuhnya dipegang oleh penduduk Amerika Serikat. Selebihnya Jepang, Inggris, Kanada, dan sebagian kecil negara-negaralainnya. Kartu kredit Internasional yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi di berbagai tempat di dunia adalah sebagai berikut:
a) Visa
Visa adalah kartu kredit Internasional yang dimiliki oleh perusahaan kartu Visa International. Pelaksanaan operasionalnya berdasarkan lisensi dari Visa Internasional dengan sistem franchise.
b) Master Card
Kartu kredit ini dimiliki oleh Master Card Internasional dan beroperasi berdasarakan lisensi dari Master Card International.
c) Dinners Club
Diners Club dimiliki oleh Citicorp. Cara operasinya dilakukan dengan cara mendirikan subsidiary atau dengan cara franchise.
d) Carte Blanc
Kartu ini juga dimiliki oleh Citicorp dan beroperasi persis sama dengan Dinners Club yaitu dengan membentuk subsidiary atau dengan franchise.
e) American Express
Kartu kredit ini dimiliki oleh American Express Travel Related ServicesIncorporated dan beroperasi dengan mendirikan subsidiary. American Express ini pada prinsipnya adalah charge card namun dapat memberikan fasilitas credit line kepada pemegang kartu.

c. Berdasarkan Afiliasinya

1) Co-Branding Card
Yaitu kartu plastik yang dikeluarkan atas kerjasama antara institusi pengelola kartu kredit dengan satu atau beberapa bank, contoh : Visa dan Masdter Card.
2) Affinity Card
Yaitu kartu plastik yang digunakan oleh sekelompok atau golongan tertentu, misalnya kelompok profesi, kelompok mahasiswa dan lain-lain, contoh : Ladies Card, IMA Card, Bankers Card dan lain-lain.

C. Ciri-Ciri Kartu Kredit

Dari berbagai macam kartu kredit yang diterbitkan oleh pengelola kartu kredit di Indonesia, terdapat ciri-ciri umum yang sama antar satu dengan yang lain, yaitu :
a. Tampak Muka
  • Nomor kartu
  • Masa berlaku
  • Nama pemegang kartu
  • Logo dan nama dari bank penerbit
  • Nomor identifikasi dari bank penerbit.
  • Hologram (gambar tiga dimensi) khususnya untuk : Master Card, Visa, Astra Card, BCA Card.
b. Tampak Belakang
  • Signature Panel (Panel tanda tangan)
  • Magnetic Stripe
  • Debosing number (nomor yang dicetak tenggelam) yang sama dengan tercetak di depan.
Sumber : Kasmir, 2010. Dasar-dasar Perbankan. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta. Sunaryo. 2008. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika Itulah pengertian kartu kredit, jenis-jenis, dan ciri-cirinya. Semoga bermanfaat.
Sumber :: http://www.artikelbermanfaat.com/2015/09/pengertian-kartu-kredit.html

PENGERTIAN DAN KEUNTUNGAN SAFE DEPOSIT BOX, BANK NOTES DAN TRAVELLERS CHEQUE

  1. Safe Deposit Box
 
Safe Deposit Box (SDB) berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada para nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, di mana satu pihak pemegang kunci adalah bank dan pihak lainnya adalah nasabah yang menggunakan jasa Safe Deposit Box.

Kegunaan dari Safe Deposit Box adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting yang terdiri dari :
  • Sertifikat deposito
  • Sertifikat tanah
  • Saham
  • Obligasi
  • Surat perjanjian
  • Akte kelahiran
  • Surat nikah
  • Ijasah
  • Paspor
  • Dan surat dokumen lainnya.

Di samping itu, Safe Deposit Box (SDB) dapat pula digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti :
  • Emas
  • Mutiara
  • Berlian
  • Intan
  • Permata
  • Dan benda-benda berharga lainnya.


Sedangkan larangan menyimpan barang di Safe Deposit Box antara lain :
  • Narkotik@ dan sejenisnya
  • Bahan yang mudah meledak
  • Dan larangan lainnya.


Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa Safe Deposit Box (SDB) kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
  • Biaya sewa
  • Uang setoran jaminan yang mengendap
  • Pelayanan nasabah


Keuntungan menggunakan Safe Deposit Box bagi nasabah antara lain :
  • Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi Safe Deposit Box selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
  • Keamanan dokumen juga terjamin karena peralatan keamanan yang canggih, SDB terbuat dari bahan yang tahan api, terdapat dua buah anak kunci yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah, serta tidak dapat dibuka oleh satu pihak saja, misalnya bank saja atau nasabah saja.
Di samping memperoleh keuntungan dari menggunakan jasa Safe Deposit Box seperti yang disebutkan di atas, nasabah juga akan dikenakan berbagai macam biaya.

Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa Safe Deposit Box (SDB) ada dua macam, yaitu :
  1. Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya per tahun.
  2. Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi jika terjadi masalah, maka jika Safe Deposit Box tidak diperpanjang, setoran jaminan dapat diambil kembali.

Biasanya untuk menyewa Safe Deposit Box (SDB) pihak perbankan lebih mengutamakan nasabahnya yang sudah lama. Nasabah lama dan aktif berhubungan dengan bank tersebut serta  selalu mempunyai etiket baik seringkali disebut nasabah primer. Akan tetapi, perbankan juga menyediakan fasilitas Safe Deposit Box (SDB) buat nasabah sekunder.



Untuk menjadi pemegang Safe Deposit Box tidaklah rumit, bahkan sangat sederhana. Nasabah cukup menyerahkan foto kopi KTP/SIM/Paspor serta pas photo. Begitu pula saat membuka atau menyimpannya bagi nasabah cukup melaporkan dan menunjukkan kartu identitas SDB-nya.


Jika anak kunci yang dipegang nasabah hilang, maka nasabah cukup melaporkannya ke bank dengan membawa surat keterangan dari kepolisian. Kemudian bank akan membuka Safe Deposit Box dengan disaksikan pihak yang berwenang. Untuk memperpanjang kembali nasabah dikenakan setoran jaminan kunci yang baru.



            2.  Travellers Cheque


Pengertian Travelers Cheque

Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri.


· Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque

1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.

2. Masa berlakunya tidak terbatas.

3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).

4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

· Mekanisme atau prosedur Travelers Cheque

1. Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan terdapat cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.

2. Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.

3. Ada dua tanda tangan yang harus bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan dua tandatangan pemegang travel cek sama

4. Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang travel cek untuk mencairkannya.

5. Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah. Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika pemegang kehilangan cek perjalanan tersebut.

6. Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek hilang.

7. Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan di dalam negeri.



· Biaya atau fee transaksi Travelers Cheque

 a. Biaya Operasional

 b. Biaya Bank


Sumber: http://ataskiri.blogspot.co.id/2015/06/travellers-cheque.html

         3. Bank Notes
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di
luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan
nilai tukarnya
Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR)
dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu
bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
- valuta mata uang
- kurs nilai valuta asing
- konversi penyesuaian
- kurs konversi penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate)
dan kurs jual (selling rate).
o Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
o Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual.

Prakata mengenai Bank Note
Mata uang kertas pertama kali dikembangkan di China pada Dinasti Tang pada abad ke-7, dan kemudian diperkenalkan di Kekaisaran Mongol, Eropa, dan Amerika. Uang kertas berasal dalam dua bentuk: draft, yang penerimaan untuk nilai yang diadakan pada akun, dan "tagihan", yang diterbitkan dengan janji untuk mengkonversi di kemudian hari.
Persepsi uang kertas sebagai uang telah berkembang dari waktu ke waktu. Awalnya, uang didasarkan pada logam mulia. Uang Kertas dipandang sebagai dasarnya adalah I.O.U. atau bayar catatan: janji untuk membayar seseorang di logam mulia pada presentasi (melihat uang representatif). Dengan penghapusan bertahap logam mulia dari sistem moneter, uang kertas berevolusi untuk mewakili uang kredit, atau (jika didukung dengan kredit dari pemerintah) juga uang kertas.
Uang kertas ini pertama kali dikembangkan di China selama dinasti Tang dan Song, dimulai pada abad ke-7. Akarnya berada di penerimaan pedagang deposit selama Dinasti Tang (618-907), sebagai pedagang dan grosir diinginkan untuk menghindari sebagian besar berat uang logam tembaga dalam transaksi komersial besar. Selama Dinasti Yuan, uang kertas diadopsi oleh Kekaisaran Mongol. Di Eropa, konsep uang kertas pertama kali diperkenalkan selama abad ke-14, dengan uang kertas yang tepat muncul pada abad ke-17.


Histori mengenai Bank Note
• Pengembangan di Cina
Uang kertas ini pertama kali dikembangkan di China pada dinasti Tang selama abad ke-7, dengan isu-isu lokal mata uang kertas. Akarnya berada di penerimaan pedagang deposit selama Dinasti Tang (618-907), sebagai pedagang dan grosir diinginkan untuk menghindari sebagian besar berat uang logam tembaga dalam transaksi komersial besar.
Sebelum penggunaan kertas, cina menggunakan koin untuk kegiatan transaksi meraka, dengan lubang persegi panjang di tengah. Beberapa koin bisa dirangkai pada tali.Pedagang di Cina, jika mereka menjadi cukup kaya, mereka menemukan bahwa string koin(koin yang disatukan dalam ikatan tali) terlalu berat untuk membawanya dengan mudah. Untuk mengatasi masalah ini, koin sering dipercayakan dengan orang yang dapat dipercaya, dan pedagang diberi slip pencatatan kertas berapa banyak uangnya yang dia miliki dengan orang itu.Jika dia menunjukkan kertas kepada orang tersebut maka ia bisa mendapatkan kembali uangnya. Akhirnya, uang kertas yang disebut "jiaozi" berasal dari wesel bayar.
• Bank Note (uang kertas) dalam dynasty Song
Pada masa 960 Dinasti Song, tembaga yang kecil atau bernilai rendah digunakan untuk membuat koin yang bernilai, mengeluarkan edaran catatan umum yang beredar pertama. catatan adalah janji untuk menebus kemudian untuk beberapa obyek lain yang bernilai, biasanya logam. Masalah nota kredit sering untuk jangka waktu terbatas, dan di beberapa diskon untuk jumlah yang dijanjikan nanti. Meskipun demikian jiaozi tidak menggantikan koin selama Dinasti Song; uang kertas digunakan bersama koin.
Pemerintah pusat segera mengamati keuntungan ekonomi mencetak uang kertas, mengeluarkan hak monopoli dari beberapa toko-toko deposit dengan penerbitan sertifikat deposito tersebut. Pada awal abad ke-12,. Jumlah uang yang dikeluarkan dalam satu tahun sebesar tingkat tahunan sebesar 26 juta koin kas. Pada 1120s pemerintah pusat secara resmi melangkah dan menghasilkan uang kertas Negara meraka sendiri yang diterbitkan.
Bahkan sebelum titik ini, pemerintah Song mengumpulkan dalam jumlah besar kertas penghargaan(dalam konteks lain seperti upeti yang diberikan kepada pemerintah yang biasanya berupa sesuatu yang berharga seperti uang). Kegiatan Itu dicatat pada setiap tahun sebelum 1101 AD, gubernur dari Xinan (modern Xi-xian, Anhui) saja akan mengirimkan 1.500.000 lembar kertas di tujuh varietas yang berbeda untuk modal di Kaifeng. Di tahun 1101, Kaisar Huizong Song memutuskan untuk mengurangi jumlah kertas yang diambil dalam kuota upeti, karena itu menyebabkan efek merugikan dan menciptakan beban berat pada rakyat daerah. Namun, pemerintah masih memerlukan jumlah yang banyak dari produk kertas untuk sertifikat pertukaran dan negara mengeluarkan uang kertas baru. Untuk pencetakan uang kertas saja, pengadilan Song mendirikan pabrik yang dikelola pemerintah dibeberapa kota Huizhou, Chengdu, Hangzhou, dan Anqi.



Ukuran tenaga kerja bekerja di pabrik-pabrik kertas uang cukup besar, seperti yang tercatat di 1175 AD yang pabrik di Hangzhou sendiri mempekerjakan lebih dari seribu pekerja sehari. Namun, isu-isu uang kertas dari pemerintah tidakmemenuhi standar nasional mata uang pada saat itu;. masalah uang kertas terbatas pada zona daerah kesultanan, dan berlaku untuk digunakan hanya dalam batas yang ditunjuk dan sementara waktu 3-tahun
Keterbatasan geografis berubah antara tahun 1265 dan 1274, ketika bekas pemerintah Song Selatan akhirnya menghasilkan standar nasional mata uang kertas, sesekali sirkulasi secara luas didukung oleh emas atau perak Rentang berbagai nilai untuk uang kertas ini Adalah mungkin dari satu string uang tunai seratus paling banyak. Sejak 1107, pemerintah mencetak uang tidak kurang dari enam warna tinta dan dicetak catatan dengan desain rumit dan kadang-kadang bahkan dengan campuran serat yang unik di surat kabar untuk menghindari pemalsuan.
• Bank Note (uang kertas) di Eropa
Istilah ini berasal dari catatan bank ("nota di Banco"), dan pada tanggal dari abad keempat belas, ini pada awalnya mengakui hak pemegang catatan untuk mengumpulkan logam mulia (biasanya emas atau perak) disimpan seorang bankir ( artinya, itu adalah wakil dari mata uang kertas). Pada abad keempat belas, ia digunakan dalam setiap bagian dari Eropa, dan dalam bahasa pedagang koloni di italia yang berada di luar Eropa. Untuk pembayaran internasional lebih sering menggunakan tagihan paling efisien dan canggih tukar ("lettera di Cambio") yang merupakan catatan bayar berdasarkan rekening mata uang virtual (biasanya koin tidak lagi secara fisik yang ada). Semua mata uang fisik secara fisik terkait dengan mata uang virtual ini, alat ini juga menjabat sebagai kredit.
Pada abad pertengahan di italia dan Flanders, karena rasa tidak aman dan tidak praktis transportasi uang dalam jumlah besar jarak jauh, pedagang uang mulai menggunakan surat sanggup (promissory notes). Pada mulanya ini adalah pendaftan secara pribadi, tetapi mereka segera menjadi perintah tertulis untuk membayar jumlah yang siapa pun di milik mereka.Catatan ini dapat dilihat sebagai pendahulu catatan bank biasa.
Uang kertas Eropa pertama yang tepat diterbitkan oleh Stockholms Banco, pendahulu Bank Swedia, tahun 1660, meskipun bank kehabisan uang untuk menebus catatan pada tahun 1664 dan berhenti beroperasi di tahun itu.
Sampai Louis XIV, uang kertas yang dikeluarkan oleh kreditur kecil, memiliki sirkulasi yang terbatas, dan tidak didukung oleh otoritas negara. Ekonom John Law membantu mendirikan uang kertas sebagai mata uang resmi, didukung oleh modal yang terdiri dari tagihan pemerintah Perancis dan pemerintah menerima catatan.





• Bank Note di Amerika
Pada awal 1690s, Koloni Teluk Massachusetts adalah yang pertama dari Tiga Belas Koloni untuk mengeluarkan uang kertas yang beredar secara permanen. Penggunaan denominasi tetap dan uang kertas cetak mulai dipakai dalam abad ke-18.
Kongres Konfederasi bertemu di Montgomery, Alabama pada tanggal 9 Maret 1861 dan berwenang menerbitkan uang kertas (dalam bentuk catatan bunga-bearing). catatan tersebut pada awalnya dicetak oleh Bank Nasional Catatan Co
Pada awal abad ke-18 masing-masing dari tiga belas koloni mengeluarkan uang kertas mereka sendiri. Selama Perang Revolusi Amerika, Kongres Kontinental mengeluarkan mata uang Continental untuk membiayai perang. Pemerintah federal Amerika Serikat tidak mencetak uang kertas sampai 1862. Namun, segera setelah adopsi dari Konstitusi Amerika Serikat pada 1789, Kongres Amerika Serikat menyewa Bank Pertama Amerika Serikat dan berwenang untuk menerbitkan uang kertas. Bank menjabat sebagai bank sentral kuasi-Amerika Serikat. bank ditutup pada tahun 1811 ketika Kongres gagal untuk memperbaharui piagam. Pada 1816, Kongres menyewa Bank Kedua Amerika Serikat. Ketika Piagam berakhir tahun 1836, bank terus beroperasi di bawah sebuah piagam yang diberikan oleh Commonwealth of Pennsylvania sampai 1841.
Di Amerika Serikat, penerimaan umum uang kertas dalam penggantian logam mulia itu bergegas sebagian oleh Executive Order 6102 pada tahun 1933. Pesanan ini membawa ancaman denda $ 10,000 maksimum dan maksimal sepuluh tahun penjara bagi siapa saja yang disimpan lebih dari $ 100 emas dalam preferensi untuk uang kertas.
Beberapa pengertian tentang Bank Note
• Uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran sah di suatu negara, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
• selembar uang kertas (terutama yang dikeluarkan oleh bank sentral).
• wesel bayar yang diterbitkan oleh bank. Hal ini terhutang atas permintaan, kadang-kadang dalam bentuk logam mulia seperti emas dan perak, dan kadang-kadang dalam pertukaran untuk aset seperti obligasi yang diterbitkan oleh bank.
• Sebuah uang kertas (sering dikenal sebagai tagihan, uang kertas atau hanya catatan) adalah sejenis instrumen negotiable, surat promes yang dibuat oleh bank dibayarkan kepada pembawa pada permintaan, yang digunakan sebagai uang, dan di banyak jurisdiksi adalah alat pembayaran yang sah.




Keuntungan dan kerugian dai Bank Note
Awalnya, logam mulia dan semi mulia telah dibuat menjadi koin dan digunakan untuk menegosiasikan dan menyelesaikan perdagangan. Uang Kertas menawarkan bentuk alternatif uang, tetapi keuntungan dan kerugian antara dua bentuk uang sangat kompleks dan begitu dalam situasi yang berbeda keuntungan secara keseluruhan dapat mengelabui dengan bentuk lain.
1. Pengeluaran menggunakan uang perantara meliputi:
Manufaktur atau masalah biaya. Koin diproduksi dengan metode manufaktur industri yang proses logam mulia atau semi mulia, dan membutuhkan penambahan paduan untuk kekerasan dan ketahanan aus. Sebaliknya uamh kertas(bank note) yang tercetak kertas (atau polimer), dan biasanya memiliki biaya yang lebih rendah dari masalah, khususnya dalam denominasi yang lebih besar, dibandingkan dengan koin nilai yang sama.
2. Wear biaya. Uang Kertas tidak kehilangan nilai ekonomi karena aus, karena, bahkan jika mereka berada dalam kondisi miskin, mereka masih klaim yang sah pada bank yang mengeluarkannya. Namun, masalah bank harus membayar biaya penggantian uang kertas dalam kondisi buruk dan catatan kertas aus lebih cepat daripada koin.
3. Biaya transportasi. Koin bisa mahal untuk transportasi untuk transaksi bernilai tinggi, namun uang kertas dapat diterbitkan dalam dominasi besar yang lebih ringan dari nilai setara dalam koin.
4. Biaya penerimaan. Koin dapat diperiksa keasliannya dengan menimbang dan bentuk lain dari pemeriksaan dan pengujian. Biaya ini bisa signifikan, tapi kualitas desain dan pembuatan koin baik dapat membantu mengurangi biaya.Uang Kertas juga memiliki biaya penerimaan, biaya pengecekan fitur keamanan uang kertas dan mengkonfirmasikan penerimaan dari bank penerbit.
5. Keamanan. Pemalsuan uang kertas(bank note) lebih mudah dari pada koin tempa, Khususnya benar mengingat perkembangbiakan mesin fotokopi warna dan scanner komputer gambar.Banyak bank dan negara-negara telah memasukkan banyak jenis tindakan pencegahan untuk menjaga uang itu aman.
Kelebihan dan kekurangan yang berbeda antara koin dan uang kertas menyiratkan bahwa mungkin ada peran berkelanjutan bagi kedua bentuk uang pembawa, masing-masing digunakan di mana keuntungan lebih besar daripada kelemahan.
  sumber :: http://adelyadp.blogspot.co.id/

sumber ::