Minggu, 21 Mei 2017

PENGERTIAN, TUJUAN, JENIS-JENIS DAN PROSES BANK GARANSI

Bank Garansi adalah - Dalam perjanjian Bank Garansi terdapat tiga pihak saling terkait, dan bagi masing-masing pihak, Bank Garansi mempunyai fungsi tersendiri.Bagi pihak Bank, penerbitan Bank Garansi merupakan salah satu sumber pendapatan bank.Dari penerbitan Bank Garansi tersebut, pihak bank memperoleh pendapatan dari provisi, biaya administrasi, serta bunga yang dikenakan. Selain itu, bank juga dapat mengopersikan dana jaminan Bank Garansi (deposit) yang diserahkan oleh nasabah di bidang perkreditan.
 
Bagi pihak terjamin, Bank Garansi berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan jaminan kepercayaan bahwa ia akan melaksanakan prestasi sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Hal ini berarti bank menunjang nasabah agar bisnis atau kegiatan usahanya berjalan dengan baik dan lancar.
Bagi pihak penerima jaminan, Bank Garansi berfungsi sebagai suatu jaminan untuk terlaksananya suatu prestasi yang telah diperjanjikan.Bank Garansi merupakan jaminan penanggungan atas resiko yang akan timbul apabila debitur melakukan wanprestasi.
Dari sisi lain, masyarakat juga dapat memetik manfaat dari transaksi Bank Garansi, yaitu peningkatan arus barang dan lalu lintas pembayaran, kelancaran pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Bank Garansi, maka transaksi jual-beli barang dapat terjadi diantara pihak-pihak yang belum saling percaya, arus pemasukan barang dari luar negeri atau daerah lain menjadi semakin lancar, dan pelaksanaan pembangunan proyek-proyek juga semakin lancar.

Peranan Bank Garansi

Bank Garansi merupakan pranata hukum dibidang perbankan yang diperlukandan biasanya dilakukan dalam rangka memperlancar lalu lintas barang dan jasa.Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan,diantaranyaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUndang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Peraturan lebih lanjutberkaitan dengan Bank Garansi adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesianomor 23/72/KEP/DIR, tanggal 28 Februari 1991 tentang pemberian garansi olehbank, berikut Surat Edaran Bank Indonesia nomor 23/5/UKU, tanggal 28 Februari1991 perihal pemberian garansi oleh bank, dan Surat Keputusan Direksi BankIndonesia nomor 23/88/KEP/DIR, tanggal 18 Maret 1991 tentang pemberian garansioleh bank, selanjutnya dalam pemberian Bank Garansi pada setiap bank umum terkenaketentuan Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sebagaimana ditentukan dalamSurat Edaran Bank Indonesia nomor 7/14/DPNP, tanggal 18 April 2005 perihal :Batas Maksimum Pemberian Kredit Umum, Peraturan Bank Indonesia nomor7/2/PBI/2005,tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva BankUmum, berikut Peraturan Bank Indonesia nomor 9/6/PBI/2007 tanggal 30 Maret2007 tentang perubahan kedua atas peraturan Bank Indonesia nomor 7/2/PBI/2005tentang penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum ketentuan ini bertujuan bahwa dalammelaksanakan pembiayaan bank harus tetap mengelola risiko kredit danmeminimalkan potensi kerugian yaitu dengan menjaga kualitas aktiva danmembentuk penyisihan penghapusan aktiva yang memadai.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/5/UKUtanggal 28 Februari 1991 pada angka 1 menyebutkan bahwa pentingnya Bank Garansisebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa serta perdagangansurat-surat berharga. Selanjutnya Bank Garansi pada asasnya memberikan suatujaminan atas pembayaran sejumlah uang yang melibatkan tiga pihak yaitu bank,pihak yang dijamin dan pihak penerima jaminan, kemudian dalam prakteknya Bank Garansi memberikan hak tuntut atau klaim apabila dari pihak yang dijaminwanprestasi, maka pihak penerima atau pemegang jaminan tetap mendapatkanpembayaran walaupun tagihannya kemudian ditentang oleh pihak yang dijamin.
Bank Garansi merupakan suatu perjanjian yang dikenal dengan ungkapan “bayardahulu, bicara kemudian (eerst betalen, dan praten)”.Dengan menggunakan lembagagaransi bank, tidak diperlukan adanya suatu uang jaminan (waarborgsom). (Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008, hal.393.)
Denganadanya perjanjian Bank Garansi, maka bank harus membayar kepada pihak yangdijamin, hal ini sebagaimana telah diputuskan pada arrest 13 Juni 1980, HR 12 Maret1982, NJ 1982,267. Arrest tersebut memutuskan bahwa :
“Tujuan dari suatu Bank Garansi sebagai bagian dari lalu lintas internasionaladalah bahwa bank atas permintaan pertama dari pihak penerima jaminan, dansemata-mata karena pemberitahuan, bahwa klien (pihak yang dijamin) telahmelakukan wanprestasi, dengan segera membayar jumlah uang kepada pihakpenerima jaminan sebesar yang diberitahukan kepada bank, tanpa menelitilebih lanjut adanya alasan wanprestasi yang dikemukakan. Hal mana tidakmenutup kemungkinan bagi hakim atau arbiter yang berwenang untukmeneliti lebih lanjut mengenai wanprestasi tersebut, tetapi hanya sebatasprosedur pembayaran atas jumlah yang telah dibayarkan oleh pihak yangdijamin terhadap pihak penerima jaminan, tetapi bukan mengenai prosedurdari pihak yang dijamin terhadap bank. (Ibid, hal.395.)

Tujuan pemberian Bank Garansi

Tujuan pemberian Bank Garansi oleh pihak bank kepada sipenerima jaminanatau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksinasabah.
  2. Bagi pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yangdijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat gantirugi dari pihak perbankan.
  3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkandan yang menerima jaminan.
  4. Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik, bagi bankmaupun bagi pihak lainnya,
  5. Bagi bank disamping keuntungan yang diatas juga akan memperolehkeuntungan dari  biaya-biaya  yang  harus  dibayar  nasabah  serta  jaminan  lawanyang diberikan.*(Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008,hal.169.) Disamping itu Bank Garansi memiliki sifat tertentu yangmana Bank Garansi hanya berlaku untuk satu kali transaksi yaitu sampaidengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai denganklausul yang tercantum dalam suratBank Garansi yang bersangkutan. Bank Garansi tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan olehnasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang Bank Garansi.

Fungsi Bank Garansi

Bank Garansi sebagai jaminan pelaksanaan adalah merupakan salah jasa yangdiberikan oleh bank, dimana bank memberikan jaminan kepada penerima jaminan,jika pihak yang dijamin wanprestasi, dengan tujuan memberikan fasilitas gunamenunjang usaha nasabah yang akan melakukan transaksi yang tidak membutuhkanuang kontan atau fasilitas kredit dari bank. Dengan demikian bagi masing-masing pihak,Bank Garansi mempunyai fungsi dan meperoleh manfaat yaitu :
  1. Bagi kreditor (penerima jaminan), Bank Garansi berfungsi sebagai jaminanterlaksananya pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian.
  2. Bagi debitor (terjamin), Bank Garansi berfungsi sebagai sarana mendukunguntuk memberikan jaminan kepercayaan kreditor (penerima jaminan), bahwaprestasi yang menjadi hak kreditor akan tetap terpenuhi pada waktunya,sekalipun ia sendiri berhalangan untuk memenuhinya. Fungsi Bank Garansiseperti ini memperlancar terjadinya transaksi yang dibuatnya.
  3. Bagi bank (penjamin), Bank Garansi berfungsi sebagai salah satu sarana untukmemberikan bantuan fasilitas berbentuk jaminan untuk membantumemperlancar transaksi yang dibuat oleh nasabah dan kreditornya danmemperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah sertadengan adanya jamanan lawan yang diberikan, maka kredibilitas bank jugaakan meningkat dimata para nasabahnya.19 Namun kenyataannya dalammasyarakat Bank Garansi sangat membantu kelancaran usaha disebabkanuntuk menjadi rekanan dalam menjalankan pekerjaan pada proyek-proyekpemerintah persyaratannya harus menyerahkan Bank Garansi, hal inimenunjukkan bahwa Bank Garansi sangat berperan dalam aktivitas duniausaha.

Jenis-jenis Bank Garansi

Sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Bank Indonesia bahwa Bank Garansiadalah :garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila yang dijamin cidera janji (wanprestasi). Dalam hal ini hanya akan menguraikan 4 (empat) jenis Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank dalam bentuk warkat yang diberikan kepada nasabahnya adalah sebagai berikut :
a) Bank Garansi untuk jaminan tender dalam negeri (tender bid bond)
19Priscilla Febriana, Deposito Sebagai Jaminan Bank Garansi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Supplier Dengan Distributor. Tesis Pascasarjana ( tidak diterbitkan), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, 2006, hal.42.
Yaitu Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank bagi nasabahnya agar dapat mengikuti tender atau penawaran atas suatu proyek. Terjadi cidera janji (wanprestasi) apabila yang terjamin (nasabah bank) tidak menerima penunjukan untuk melaksanakan proyek padahal ia telah dinyatakan sebagai pemenangnya oleh bouwheer atau pemberi proyek.
b) Bank Garansi untuk jaminan pelaksanaan (performance bond)
Yaitu Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin kepastian (mutu dan ketepatan) pengerjaan suatu proyek atau untuk menjamin performance salah satu pihak dalam suatu transaksi.Terjadi cidera janji (wanprestasi) apabila pihak dijamin (nasabah bank) tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan waktu dan kualitas atau mutu kerja yang diperjanjikan atau mengalami keterlambatan dalam penyelesaiannya.
c)  Bank Garansi untuk jaminan penerima uang muka (payment bond).
Yaitu Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank untuk menjamin pembayaran terlebih dahulu telah diterima oleh pemohon Bank Garansi dari pemilik proyek (bouwheer) atau pemberi order, baik dalam bentuk uang muka, pembayaran termin, maupun keseluruhan nilai proyek. Terjadi cidera janji (wanprestasi) apabila terjamin (nasabah bank) tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan atau mengerjakan proyek yang telah diberikannya, padahal ia telah menerima pembayaran dimuka atas proyek tersebut dari bouwheer atau pemberi kerja (proyek).
d) Bank Garansi pemeliharaan (Retention bond).
Yaitu Bank Garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor tersebut.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:
  1. Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok;
  2. Waktu berlaku dan berakhirnya Bank Garansi;
  3. Waktu terjadinya cidera janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Bank Garansi;
  4. Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan claim oleh tertanggung.(http:// edratna-wordpress.com.Diakses tanggal 29 Desember 2011.) Namun demikian pihak penerima Bank Garansi dan pihak terjamin juga perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Bagi penerima Bank Garansi.
    • Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
    • Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek anda.
    • Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan anda melakukan klaim apabila diperlukan.
Bagi pihak yang dijamin Bank Garansi.
  1. Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
  2. Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan sehingga tidak terjadi claim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
  3. Proses penerbitan Bank Garansisama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga perlu menjelaskan usahanya terbuka kepada bank. (http://www.bi.go.id. Diakses tanggal 15 Januari 2012.)

Prosedur Pemberian Bank Garansi

Pada dasarnya, setiap pengeluaran atau penerbitan Bank Garansi mengandung suatu resiko bagi Bank, antara lain ialah :
  • Resiko nama baik (name risk), dimana Bank sebagai penjamindipercaya karena reputasi Bank tersebut juga karena Bank sebagailembaga kepercayaan masyarakat.Oleh karena itu, Bankharus sangatberhati-hati karena jika nasabah wanprestasi maka pihak penerimajaminan dapat saja menilai bahwa penilai Bank terhadap si terjaminkurang baik.
  • Resiko kredit, jika terjadi wanprestasi maka Bank berkewajibanmencairkan dana sejumlah Bank Garansi setelah melalui prosedurpencarian Bank Garansi, selanjutnya juga sebelum Bank Garansimerupakan kredit tidak langsung (non funded) dengan adanyawanprestasi yang menimbulkan claim maka berubah menjadi keditlangsung. Oleh karena itu pada penerbitan Bank Garansi jugamenimbulkan resiko kredit.
  • Resiko liquiditas, dimana resiko ini kemungkinan terjadi jika seluruhBank Garansi yang diterbitkan oleh Bank diclaim secara serentak ataupada waktu yang bersamaan.
Mengingat bahwa setiap pengeluaran atau penerbitan Bank Garansimengandung suatu resiko bagi bank, selayaknyalah sebelummengeluarkan atau menerbitkan Bank Garansi, terlebih dahulu Bank harusmengetahui hal-hal yang berhubungan dengan Bank Garansi.Berdasarkan pada Surat Edaran Bank Indonesia No.27/7/UKU tanggal18 Maret 1990 angka 10, sebelummengeluarkan atau menerbitkan Bank Garansi, terlebih dahulu Bank harus mengetahui :
  1. Bonafiditas dan reputasi pihak yang dijamin.
  2. Meneliti sifat dan nilai transaksi yang akan dijarnin sehingga dapatdiberikan garansi yang sesuai.
  3. Menilai jumlah garansi yang akan diberikan
  4. Menilai kemampuan bank sendiri untuk memberikan Bank Garansi.
  5. Menilai kemampuan pihak yang akan dijamin untuk rnemberikankontra garansi yang sesuai dengan kemungkinan terjadi resiko.
Setelah dilakukan analisis oleh bank, pada umumnya bank-bank apabila layakuntuk diberikan Bank Garansi sesuai dengan permohonannya, bank akan memberikansurat persetujuan dan dikirimkan kepada calon debitor yang mana diminta oleh bank,bahwa foto copy surat persetujuan tersebut ditandatangani oleh debitor yangmenyetujui atas syarat-syarat yang ditentukan oleh bank tersebut.
Adapun isi surat persetujuan tersebut adalah merupakan syarat-syarat umumyang diberikan bank kepada nasabahnya, antara lain :
  1. Besarnya plafond Bank Garansi yang disetujui;
  2. Jenis dan jangka waktu penggunaan Bank Garansi;
  3. Biaya-biaya yang harus dibayar;
  4. Tata caraclaim;
  5. Barang-barang jaminan yang diminta.
Selanjutnya setelah disetujui isi surat pertujuan bank oleh pemohon, maka surattersebut foto copynya ditandatanganinya, kemudian dikirimkan kembali kepada banktersebut.Namun demikian dalam pelaksanaan pemberian Bank Garansi dalam prakteknyabank-bank harus memenuhi syarat-syarat minimum yang ditentukan oleh BankIndonesia, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank IndonesiaNomor:23/72/Kep/Dir, tanggal 28 Februari 1991, yang telah diedarkan dengan SuratEdaran Bank Indonesia Nomor : 23/5/UKU, tanggal 28 Februari 1991 tentangpemberian Bank Garansi oleh bank yaitu sebagai berikut :
  1. Judul “garansi bank” atau “Bank Garansi”.
  2. Nama dan alamat bank pemberi garansi bank.
  3. Tanggal penerbitan Bank Garansi.
  4. Jenis transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima jaminan bank.
  5. Jumlah nominal uang yang dijamin oleh bank.
  6. Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi.
  7. Penegasan batas waktu pengajuan claim.
  8. Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran dengan terlebihdahulu menyita dan menjual benda-benda siberutang untuk melunasi hutangnyasesuai dengan Pasal 1831 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, atau pernyataanbahwa penjamin (bank) melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supayabenda-benda siberutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnyasesuai dengan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kontra garansi atau kontra jaminan yang cukup maksudnya adalah :"Kontra jaminan yang diminta oleh bank dari pemohon Bank Garansi mempunyai nilai yang memadai untuk menanggungkerugian yang mungkin dipikul oleh bank apabila pemberianBank Garansi pada saatnya harus benar-benardirealisir atau dicairkan”. (Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1992, hal. 79.)
Mengenai cara memperoleh Bank Garansimenurut Thomas Suyatno, adalah sebagai berikut: (Thomas Suyatno, Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001,hal. 131.)
  1. Menjadi nasabah bank.
  2. Mengajukan permohonan Bank Garansi secara tertulis.
  3. Dengan permohonan tersebut, bank akan mengeluarkan suratperjanjian Bank Garansi untuk ditandatangani.
  4. Memberikan jaminan lawan (kontra garansi) yang dapat berupa:
    • Uang tunai yang disetorkan kepada bank.
    • Dana giro yang dibekukan.
    • Deposito
    • Surat-surat berharga.
    • Harta kekayaan yang berupa harta bergerak, tidak bergerak, harta tak berwujud, harta kekayaan lain yang dapat diterima oleh bank.
Dalam hal penerbitan Bank Garansidi Bank Negara Indonesia Cabang Kabanjahe,dilakukan melalui pembukaan fasilitas Bank Garansi.Nasabah harus mempunyai fasilitas Bank Garansi, jika tidakmaka nasabah harus menyetor dana sebanyak 100% dari nilai Bank Garansiyang diminta (Cash collateral).Pada dasarnya, Bank Garansimerupakan fasilitas kredit, tetapi kreditdalam bentuk non funded atau kredit tidak langsung, dimana jikaterjadi claim maka berubah menjadi funded atau kredit langsung.Oleh karena itu, prosedur Bank Garansijuga seperti prosedur kredityang melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
  1. Tahap Permohonan
    Tahap ini merupakan awal dari proses pemberian kredit dimana Bank menerima surat permohonan atau instruksi penerbitan Bank Garansidari nasabah, kemudian diverifikasi atau disyahkan dan diparaf atau ditandatangani oleh seksi verifikasi dan dokurnen.Menerima lampiran dokumen lainnya seperti telex, undangan tender atau lelang, surat penetapan pemenang tender sesuai dengan kebutuhan dari setiap jenis fasilitas. Memeriksa plafond dan outstanding fasilitas Bank Garansiuntuk mengetahui apakah jumlah Bank Garansi yang akan dibuka masih dalam batas plafond yang yang diberikan terhadap debitur yang bersangkutan pada kartu fasilitas Bank Garansi.
  2. Tahap Proses Persetujuan
    Pada tahap ini Account Officermembuat usulan pemberian fasilitaskredit pada Komite Kredit yang diakhiri dengan persetujuan ataupenolakan atas usulan tersebut. Jika masih dalam batas plafond dibubuhi stempel “DILAKSANAKAN BANK GARANSI”, ditulis dan dicantumkan nomor di surat permohonan nasabah dan dicantumkan nomor register serta tanggal jatuh tempo ke dalam buku register.
    Selanjutnya setelah kredit rnemorandum disetujui oleh komite kredit, maka Account Ofiicer rnembuat dan mengirimkannya kepada calon debitur.Apaliila calon debitur menyetujui, offering letter atau surat penawaran tersebutditandatangani dan diserahkan kembali kepada Account Officer, dan dokumen Credit Memorandum dan Offering Letter dikirim ke Legal Officer untuk proses pengikatan.
    Untuk persetujuan kredit yang resiko kreditnya relatif kecil, makaCredit Memorandum cukup dilampirkan dengan financial memorandum singkat yang menjelaskan tentang keadaan umum perusahaan (pemegang saham, management, dan lain-lain), sifar transaksi berikut resiko-resikoyang ada pada transaksi tersebut, cara pengembalian kredit serta APR yang akan dihasilkan.
  3. Tahap Pengikatan
  4. Tahap Pelaksanaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar