Pengertian
dan Keuntungan Transfer, Kliring dan Inkaso
1 1. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank
termasuk hasil inkasoyang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan
kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (trasfer). Baik transfer uang
keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat
timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Jenis Transfer:
a. Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adarlah secara tertulis ataupun
melalui kawat.
Pembatalan transfer keluar.:
Bila terjadi pembatalan transfer,
haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila
transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itubank
pemberi amanat harus meberi perintah berupa "stop payment" kepada
cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank
pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima
berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum
dibayarkan.
b. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima
amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transferkepada
rekening nsabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk:
Jika terjadi pembatalan, pertama -
tamayang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah
dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyatra belum, akan diblokir dan
dibatalkan untuk kemudian dikembalkikan kepada cabang pemberi amanat melalui
pemindahbukuan.
2 2. Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada
bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan
terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak
berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau
tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui
pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegioatan jasa bank untuk
melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang
atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh pemberi amanat.
a. Warkat Inkaso
1. Warkat inkaso tanpa
lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
2. Warkat Inkaso dengan lampiran
Yaitu
warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.
b. Jenis Inkaso
1. Inkaso keluar
Merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkiat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Di sisi bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
2. Inkaso Masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan
dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
3
3. Kliring
Kliring adalah suatu cara
penyelesaian utang - piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk
warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek,
bilyet giro, CD, nota debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata
uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
a. Kliring dibagi 2 (dua), yaitu:
1) Kliring Manual
2) Kliring Elektronik
b. Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta
kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak
dihentikan kepesertaanya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat
dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan.
Jika salah satu peserta kliring
karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib
mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.
c. Pertemuan Kliring Dilakukan dalam
dua Tahap yaitu:
1. Kliring Penyerahan
Pada saat ini hanya penyerahan
warkat debet/CEK/BG yang masih dilakukan secara hardcopy, sedangkan warkat
kredit sudah dalam bentuk softcopy, dengan mencantumkan stempel
"kliring" dan nomor kode kelompok peserta, poersetujuan penyelenggara
dan peserta lain.
2. Kliring Retur
Setelah warkat dikembalikan kemudian
dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap
dengan nilai nominalnya. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan
pserta.
d. Kliring Elektronik
Kliring elektronik adalah kliring
lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang
didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat surat
berharga.
Tujuan diselenggarakannya kliring
elektronik ini adalah:
1. Meningkatkan kualitas dan
kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan
pelaksanaan dan pengawasan proses.
Sumber : Buku Dasar-dasar perbankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar